Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai

Hafiz mengeklaim PSI menjadi salah satu partai yang pertama kali mendengungkan pentingnya RUU Perampasan Aset. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
RUU PERAMPASAN ASET - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten telah menyelenggarakan diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset pada tanggal 13 September 2025 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Provinsi Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten menggelar diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tujuan diskusi tersebut yakni untuk meneguhkan komitmen PSI dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset

"Diskusi yang kami lakukan adalah bentuk dukungan PSI terhadap RUU Perampasan Aset. Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset," jelas M. Hafiz Ardianto, Ketua DPW PSI Provinsi Banten dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Acara diskusi ini melibatkan perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan antara lain: Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Alexander Prabu.

Hafiz mengeklaim PSI menjadi salah satu partai yang pertama kali mendengungkan pentingnya RUU Perampasan Aset

Saat ini PSI ingin memanifestasikan dukungan atas pentingnya pengesahan RUU tersebut. 

"Selain anti intoleransi, salah satu DNA PSI lainnya adalah anti korupsi. Kejahatan yang begitu besar dampak buruknya terhadap Indonesia," kata dia.

"Hukuman penjara terhadap koruptor kerap kali jauh dari rasa keadilan. Dengan perampasan aset ini diharapkan tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya dan jika terjadi, aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara," kata Hafiz

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan