Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

Baleg DPR Bakal Bahas Ulang Draf RUU Perampasan Aset

Baleg DPR juga akan mengkaji materi RUU Perampasan Aset sebelumnya, untuk menyusun draf yang baru.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia menyebut Baleg DPR membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas ulang untuk menyusun draf yang baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas ulang untuk menyusun draf yang baru.

Baleg DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan memiliki peran sentral dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

Baca juga: KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya juga akan melihat naskah akademik yang sebelumnya sudah disipakan pemerintah.

"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu, karena kemarin kan belum dibahas," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

"Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over. Tapi, ini kan kemarin belum sampai tingkat pembahasan sehingga kita harus membahas dari awal," lanjutnya.

Selain itu, Baleg DPR juga akan mengkaji materi RUU Perampasan Aset sebelumnya, untuk menyusun draf yang baru.

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya. 

"Dengan spirit dan semangat pemerintah dan DPR yang sudah siap membahas, kami berharap semua bisa mengawal, tapi mengawalnya yang objektif dan rasional, karena ada beberapa Undang-Undang itu ada irisannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ucapnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga: Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan