Senin, 29 September 2025

Judi Online

4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun

Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Selain itu dalam amar putusannya hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Adhi, Alwin dan Muhrijan sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak membayar denda tersebut.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony 9 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah terdakwa kasus judol Kominfo dari klaster koordinator, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata jaksa, dalam persidangan.

Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony.

Diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dari klaster koordinator. Mereka yakni, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2. Adhi Kismanto, terdakwa 3. Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4. Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut.

Diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.

Adapun, kata jaksa, hal yang meringankan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan yaitu karena para terdakwa menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.

Seperti diketahui dalam perkara ini Zulkarnaen bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus didakwa terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Kominfo.

Mereka diduga melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Atas perbuatannya itu Zulkarnaen dkk pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan