Judi Online
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun
Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) divonis 7 dan 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis ke empat terdakwa itu telah digelar pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Budi Cahyono menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Divonis lebih besar
Dalam kasus ini, Zulkarnaen divonis penjara lebih lama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Hakim Ari dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Selain pidana badan, dalam perkara ini hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Zulkarnaen sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Zulkarnaen Apriliantony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN).
Dia disebut sebagai beking situs judi online (judol) agar lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi).
Dalam kasus ini dia juga menjadi penghubung langsung antara pihak bandar antara pihak bandar situs judol dan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Dia juga pernah menjabat Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar–Mahfud pada Pilpres 2024.
Terdakwa lainnya divonis lebih rendah
Berbeda dengan Zulkarnaen, tiga terdakwa lainnya yakni Adhi, Alwin dan Muhrijan dijatuhi vonis lebih rendah oleh majelis hakim.
Ketiganya oleh hakim dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan (5,5 tahun) dalam kasus judi online tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. Adhi Kismanto, terdakwa III. Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV. Muhrijan Alias Agus, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.