Judi Online
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun
Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) divonis 7 dan 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis ke empat terdakwa itu telah digelar pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Budi Cahyono menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Divonis lebih besar
Dalam kasus ini, Zulkarnaen divonis penjara lebih lama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Hakim Ari dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Selain pidana badan, dalam perkara ini hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Zulkarnaen sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Zulkarnaen Apriliantony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN).
Dia disebut sebagai beking situs judi online (judol) agar lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi).
Dalam kasus ini dia juga menjadi penghubung langsung antara pihak bandar antara pihak bandar situs judol dan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Dia juga pernah menjabat Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar–Mahfud pada Pilpres 2024.
Terdakwa lainnya divonis lebih rendah
Berbeda dengan Zulkarnaen, tiga terdakwa lainnya yakni Adhi, Alwin dan Muhrijan dijatuhi vonis lebih rendah oleh majelis hakim.
Ketiganya oleh hakim dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan (5,5 tahun) dalam kasus judi online tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. Adhi Kismanto, terdakwa III. Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV. Muhrijan Alias Agus, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Selain itu dalam amar putusannya hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Adhi, Alwin dan Muhrijan sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak membayar denda tersebut.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony 9 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah terdakwa kasus judol Kominfo dari klaster koordinator, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata jaksa, dalam persidangan.
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony.
Diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dari klaster koordinator. Mereka yakni, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2. Adhi Kismanto, terdakwa 3. Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4. Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut.
Diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.
Adapun, kata jaksa, hal yang meringankan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan yaitu karena para terdakwa menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.
Seperti diketahui dalam perkara ini Zulkarnaen bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus didakwa terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Kominfo.
Mereka diduga melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Atas perbuatannya itu Zulkarnaen dkk pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.