Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Modus Jual Beli 10 Ribu Kuota Haji Khusus, Pakai Perantara, Pejabat Kemenag Diduga Libatkan Travel

Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan. 

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK menduga biaya komitmen per kuota haji yang diterima pejabat Kemenag berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS.

Jemaah Haji Tak Perlu Antre Bertahun-tahun

Dengan cara ini memungkinkan calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun. 

Budi Prasetyo,menyatakan bahwa modus ini secara langsung mencederai hak para jemaah haji yang telah lama menunggu giliran untuk berangkat.

 “Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Menurut Budi, skema ini tidak hanya menyalahi tujuan utama dari adanya kuota tambahan—yaitu untuk memangkas antrean—tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram.

“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci. 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa pada 7 Agustus 2025. 

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun per 11 Agustus 2025. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini juga menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. 

Pansus menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus. 

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menegaskan masih terus mendalami peran para pejabat Kemenag dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. 

"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali," kata Asep.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved