Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Modus Jual Beli 10 Ribu Kuota Haji Khusus, Pakai Perantara, Pejabat Kemenag Diduga Libatkan Travel

Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan. 

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dugaan korupsi dalam jual beli 10.000 kuota haji khusus tahun 2023–2024. 

Penyidik mengungkap adanya skema berlapis yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, hingga biro perjalanan haji (travel agent) dalam pembagian kuota tambahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan secara langsung antara pejabat Kemenag dengan pihak travel.

Sebaliknya ada peran perantara untuk menyamarkan aliran dana.

"Pimpinannya [pejabat Kemenag] tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Aliran Dana Melalui Asosiasi

Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan. 

Kemenag kemudian membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Menurut KPK, kuota haji khusus tersebut tidak langsung dibagikan ke masing-masing biro travel. 

Pejabat Kemenag menyerahkannya terlebih dahulu kepada asosiasi agensi perjalanan haji.

"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota asosiasinya," jelas Asep.

Setelah menerima jatah kuota dari asosiasi, setiap biro travel diwajibkan membayar sejumlah uang "biaya komitmen" yang telah dipatok. 

Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum pejabat di Kemenag.

"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok," tegas Asep.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan