Dugaan Korupsi Kuota Haji
Modus Jual Beli 10 Ribu Kuota Haji Khusus, Pakai Perantara, Pejabat Kemenag Diduga Libatkan Travel
Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dugaan korupsi dalam jual beli 10.000 kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Penyidik mengungkap adanya skema berlapis yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, hingga biro perjalanan haji (travel agent) dalam pembagian kuota tambahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan secara langsung antara pejabat Kemenag dengan pihak travel.
Sebaliknya ada peran perantara untuk menyamarkan aliran dana.
"Pimpinannya [pejabat Kemenag] tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Aliran Dana Melalui Asosiasi
Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan.
Kemenag kemudian membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut KPK, kuota haji khusus tersebut tidak langsung dibagikan ke masing-masing biro travel.
Pejabat Kemenag menyerahkannya terlebih dahulu kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota asosiasinya," jelas Asep.
Setelah menerima jatah kuota dari asosiasi, setiap biro travel diwajibkan membayar sejumlah uang "biaya komitmen" yang telah dipatok.
Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum pejabat di Kemenag.
"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok," tegas Asep.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sosok Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen GP Ansor yang Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Temuan Dokumen dari Rumah Yaqut Cholil |
---|
KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Komisaris Sucofindo, Wasekjen GP Ansor, dan Ketua Sapuhi |
---|
KPK: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Cholil Qoumas Bertentangan dengan Undang-Undang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.