Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus korupsi kuota haji.

Editor: Wahyu Aji
HO/BPKH
KORUPSI KOUTA HAJI - Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. Fadlul memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus korupsi kuota haji di Gedung KPK hari ini, Selasa (9/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Selasa (2/9/2025).

Fadlul menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dan pendalaman dari keterangan yang telah ia sampaikan pada tahap penyelidikan sebelumnya.

"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan," ujar Fadlul. 

"Apa yang kami berikan sebagai keterangan saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa BPKH, sebagai lembaga negara, mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Adapun penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024.

Kuota tersebut diduga tidak dibagikan sesuai amanat undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Kebijakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diduga membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50, sehingga merampas hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler. 

Akibatnya, negara berpotensi dirugikan hingga Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk penceramah Khalid Basalamah dan Ketua Umum Amphuri, Firman Muhammad Nur. 

Pemeriksaan ini memperkuat dugaan KPK bahwa asosiasi travel haji turut berperan dalam pembagian jatah kuota khusus tersebut.

Hingga kini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. 

Baca juga: KPK Dalami Peran Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Penyidik juga telah menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai 1,6 juta dolar AS, mobil, serta tanah dan bangunan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan