Dugaan Korupsi Kuota Haji
Modus Jual Beli 10 Ribu Kuota Haji Khusus, Pakai Perantara, Pejabat Kemenag Diduga Libatkan Travel
Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dugaan korupsi dalam jual beli 10.000 kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Penyidik mengungkap adanya skema berlapis yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, hingga biro perjalanan haji (travel agent) dalam pembagian kuota tambahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan secara langsung antara pejabat Kemenag dengan pihak travel.
Sebaliknya ada peran perantara untuk menyamarkan aliran dana.
"Pimpinannya [pejabat Kemenag] tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Aliran Dana Melalui Asosiasi
Modus ini bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan.
Kemenag kemudian membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut KPK, kuota haji khusus tersebut tidak langsung dibagikan ke masing-masing biro travel.
Pejabat Kemenag menyerahkannya terlebih dahulu kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota asosiasinya," jelas Asep.
Setelah menerima jatah kuota dari asosiasi, setiap biro travel diwajibkan membayar sejumlah uang "biaya komitmen" yang telah dipatok.
Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum pejabat di Kemenag.
"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok," tegas Asep.
KPK menduga biaya komitmen per kuota haji yang diterima pejabat Kemenag berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS.
Jemaah Haji Tak Perlu Antre Bertahun-tahun
Dengan cara ini memungkinkan calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Budi Prasetyo,menyatakan bahwa modus ini secara langsung mencederai hak para jemaah haji yang telah lama menunggu giliran untuk berangkat.
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Menurut Budi, skema ini tidak hanya menyalahi tujuan utama dari adanya kuota tambahan—yaitu untuk memangkas antrean—tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun per 11 Agustus 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini juga menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
Pansus menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
KPK menegaskan masih terus mendalami peran para pejabat Kemenag dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali," kata Asep.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Sabar |
---|
Pakar Hukum: Kewenangan Atribusi Menteri Agama tentang Kuota Haji Tidak Melawan Hukum |
---|
KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
---|
KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.