Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, Dua di Antaranya Wanita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKSI ANARKIS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Terhadap tersangka CS tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.

Lalu tersangka IS (39) yakni pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.

Himawan menjelaskan tersangka IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani. 

"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.

Baca juga: Dua Kali Dibakar Perusuh, Perbaikan Gerbang Tol Pejompongan Butuh Waktu Lama

Terakhir, SB sebagai pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing, keduanya merupakan pasangan suami istri.

Kedua tersangka ini dengan sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. 

"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan jejak digital penghasutan di media sosial. 

Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Dan juga Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat bisa semakin bijak bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved