Demo di Jakarta
Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, Dua di Antaranya Wanita
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.
Adapun dari tujuh tersangka, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).
Brigjen Himawan membeberkan satu per satu peran dari ketujuh tersangka.
Tersangka WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan jumlah followers 831 dan tersangka KA (24), seorang mahasiswa pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapengunggat dengan jumlah followers 202.000.
"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucap Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.
Baca juga: Satu Unit Sepeda Motor Dibakar Massa Aksi Demontrasi di Gedung DPR
Terhadap keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.
Selanjutnya ialah tersangka wanita inisial LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followes 4.008 pengikut.
Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.
Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Selanjutnya, tersanhka CS (30) yakni pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta.
"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.
Terhadap tersangka CS tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.
Lalu tersangka IS (39) yakni pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.
Himawan menjelaskan tersangka IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani.
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.
Baca juga: Dua Kali Dibakar Perusuh, Perbaikan Gerbang Tol Pejompongan Butuh Waktu Lama
Terakhir, SB sebagai pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Kedua tersangka ini dengan sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat.
"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan jejak digital penghasutan di media sosial.
Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dan juga Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat bisa semakin bijak bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.
Demo di Jakarta
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Tim Independen LNHAM akan Gali Keterangan Polisi Hingga Keluarga Korban Terkait Demo Agustus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.