Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji

Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam saat ditanya mengenai penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) usai pemeriksaan KPK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam saat ditanya mengenai penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).

Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Yaqut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB. 

Ia yang tiba sejak pukul 09.22 WIB pagi, tampak didampingi oleh tiga orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbie, saat berjalan menuju mobilnya.

Kepada awak media, Yaqut menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 [pertanyaan]," tambahnya.

Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut, termasuk saat ditanya mengenai dugaan aliran dana atau penerbitan surat keputusan (SK).

“Materi ditanyakan ke penyidik,” jawabnya singkat.

Suasana berubah saat wartawan melontarkan pertanyaan krusial mengenai apakah dirinya turut menandatangani sprindik dalam kasus ini. 

Gus Yaqut memilih untuk tidak memberikan jawaban. 

Ia hanya terdiam dan terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. 

Menurut KPK, alokasi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang, justru dibagi rata 50:50. 

Hal ini diduga menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di kantor Kementerian Agama dan kediaman pribadi Yaqut. 

Baca juga: Usut Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Panggil Pejabat Kementerian Agama

KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan