Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi Kuota Haji Disebut Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, KPK Diminta Tegas Usut Sampai Tuntas
Lora Dimyathi, meminta KPK yang belum segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai perhatian publik.
Meskipun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sejumlah tindakan seperti pencekalan terhadap tiga terperiksa serta penggeledahan rumah dan kantor telah dilakukan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad, atau Lora Dimyathi, mengungkapkan keheranannya terhadap KPK yang belum segera menetapkan tersangka meski kerugian dan penyelewengan dalam kasus ini sudah sangat jelas.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) adalah struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
NU sendiri merupakan organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia yang berfokus pada dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan moderat dan tradisional.
"KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum," ungkap Lora Dimyathi, yang juga cicit dari Syaikhona M. Kholil, ulama besar asal Bangkalan, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan harapan besar masyarakat agar KPK tidak terjebak dalam ketidakpastian yang dapat mengaburkan konstruksi kasus.
Lora Dimyathi menegaskan bahwa keputusan tentang penambahan kuota haji 20.000 orang merupakan sebuah keputusan yang penuh manipulasi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Niat jahatnya kan terlihat dari KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang tambahan kuota haji, 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri," ujarnya.
Mengutip sikap tegas Syaikhona Kholil terhadap penjajahan Hindia Belanda, Lora Dimyathi mengingatkan agar sikap tegas terhadap koruptor tetap dijaga.
"Terhadap koruptor harus tegas. Tegakkan hukum, hingga lemahkan pengaruhnya, kemampuan dan kekuasaannya, agar tidak berbuat dan mengulanginya secara semena-mena," ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa penyelewengan dana haji untuk keuntungan pribadi dan kelompok bukan hanya tindak pidana luar biasa yang merugikan agama, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menyebabkan penderitaan bagi jutaan orang.
"Penyelewengan haji demi keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara KKN, selain tindak pidana luar biasa yang mencederai agama, juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Jutaan manusia menjadi korban secara berantai. Harus segera dituntaskan," pungkasnya.
Kasus korupsi haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu. KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada nama tersangka yang ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
kuota haji
korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
KPK
tersangka
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Dugaan Korupsi Kuota Haji
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
KPK Dalami Bukti MAKI Soal Dugaan Eks Menag Yaqut Rangkap Jabatan dan Terima Rp7 Juta Per Hari |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.