Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK

MAKI menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tahun 2023 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas ke KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BOYAMIN MAKI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tahun 2023 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas ke KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tahun 2023 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bukti ini diserahkan untuk memperkuat dugaan korupsi terkait penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan SK Menag Nomor 467/2023 itu diserahkan sebagai data pembanding atas SK Menag Nomor 130/2024 yang telah diserahkan sebelumnya. 

Kedua SK tersebut sama-sama diteken Yaqut.

Namun, memiliki kebijakan pembagian kuota yang sangat berbeda.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji Disebut Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, KPK Diminta Tegas Usut Sampai Tuntas

"Artinya ketika tahun 2023 oleh menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Boyamin menjelaskan, dalam SK tahun 2023, tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah dibagi secara proporsional sesuai Undang-Undang, yakni 8 persen (640 orang) untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, kebijakan ini berubah total pada SK tahun 2024.

Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dari 20.000 kuota tambahan, pembagiannya diubah menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Perbedaan inilah yang dinilai MAKI sebagai bukti adanya penyelewengan.

Menanggapi penyerahan bukti ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, bukti SK tahun 2023 tersebut akan menjadi bahan pengayaan penting bagi tim penyidik.

"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik ya, artinya memang ada dua hal yang berbeda antara SK Menteri tahun 2023 dengan SK Menteri 2024," ujar Budi Prasetyo.

KPK, lanjut Budi, akan mendalami mengapa terjadi perubahan kebijakan yang drastis tersebut. 

"Kita akan dalami itu, mengapa ada diskresi aturan itu, kenapa diskresi itu berkebalikan dengan niat awal pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan