Demo di Jakarta
Massa dan Polisi di Mako Brimob Kwitang Tetap Saling Serang, Bom Molotov Bakar Bangunan
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri
“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di div propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” sambungnya.
Karim menegaskan, penempatan khusus ini berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Jika dianggap masih kurang, masa patsus dapat diperpanjang.
“Saya ulangi, dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di div propam polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Karim, Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat kejadian.
Pengemudi mobil disebut adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi.
“Selanjutnya, hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang. Ada pun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,” tutur Karim.
Meski begitu, Karim menegaskan proses pemeriksaan masih berlanjut. Pihaknya tetap mengumpulkan keterangan tambahan baik dari terduga maupun saksi-saksi lain.
“Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Demo di Jakarta
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.