Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening

PPATK mengungkap modus baru yang digunakan sindikat judi online hingga kejahatan siber lain dalam menjalankan aksinya.

Tribunnews.com/ Alfarizy
KASUS JUDOL - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online, Rabu (27/8/2025). PPATK mengungkap modus sindikat judi online buka rekening penampungan di bank. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional dengan situs Slotbola88, RajasPin88, dan IniBet77.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengendali dan admin.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR berperan sebagai leader admin dan pengendali situs RajaSpin88, BI sebagai admin pengendali Slotbola88, dan AFA yang mengendalikan situs IniBet77.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp887,85 juta dalam berbagai mata uang, yakni Rp300 juta pecahan Rp100 ribu, USD 30.000 setara Rp488,1 juta, dan 350.000 Peso Filipina setara Rp 99,75 juta.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga mengamankan sembilan unit ponsel, tiga unit laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, serta empat buku tabungan bank.

"Modus para tersangka adalah mengendalikan proses transaksi deposit maupun withdraw dari para pemain dengan menggunakan rekening bank dan mobile banking," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial AL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved