Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Ungkap Eks Dirut Taspen Sewakan Apartemen Rp200 Juta untuk Wanita Idaman Lain

Eks Dirut Taspen terungkap sewakan apartemen Rp200 juta per tahun untuk WIL, di tengah skandal korupsi investasi fiktif Rp1 triliun.

DOK TRIBUNNEWS
SIDANG KORUPSI - Sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa KPK hadirkan 21 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025), Kosasih disebut menyewa satu unit apartemen mewah senilai Rp200 juta per tahun untuk wanita idaman lain (WIL) bernama Theresia Meila Yunita.

Hunian tersebut berlokasi di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal ini terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Theresia sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketika ditanya apakah dirinya disewakan apartemen oleh terdakwa, Theresia menjawab singkat, “Ya betul.”

Ia kemudian mengonfirmasi bahwa apartemen yang dimaksud adalah satu unit di Setiabudi Sky Garden, dengan nilai sewa sekitar Rp200 juta per tahun.

Selain apartemen, Theresia juga disebut sebagai penerima aset berupa tanah senilai Rp4 miliar yang dibeli oleh Kosasih dan diatasnamakan dirinya.

Meski disebut sebagai “pacar” dalam persidangan, hubungan antara Kosasih dan Theresia berlangsung saat Kosasih masih berstatus sebagai suami dari Rina Lauwy, salah satu dari dua mantan istrinya.

Baca juga: Sosok Dayang Donna Faroek, Tersangka Suap IUP di KPK, Pengusaha Ternama di Kaltim

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan aliran dana dalam kasus korupsi yang menyeret nama Kosasih, dan memperkuat dugaan bahwa dana investasi fiktif turut digunakan untuk kepentingan pribadi dan relasi nonformal.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pembuktian lanjutan.

Duduk Perkara Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun

SIDANG PERKARA KORUPSI -  Theresia Meila Yunita berbaju putih dihadirkan menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) rugikan negara Rp 1 trilliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
SIDANG PERKARA KORUPSI - Theresia Meila Yunita berbaju putih dihadirkan menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) rugikan negara Rp 1 trilliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Dalam perkara ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2019–2020, atau sebelum menjabat Direktur Utama PT Taspen. 

Ia bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun melalui skema investasi fiktif.

Jaksa menyebut keduanya menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa melalui analisa kelayakan, dan langsung memaparkan skema optimalisasi dana kepada Komite Investasi PT Taspen.

Dalam pertemuan internal, Ekiawan menyampaikan bahwa PT Taspen akan menggelontorkan dana investasi baru sebesar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun, dan PT IIM telah menyiapkan reksadana yang akan digunakan.

Berdasarkan laporan investigatif BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp1 triliun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved