Sosok Dayang Donna Faroek, Tersangka Suap IUP di KPK, Pengusaha Ternama di Kaltim
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Donna, yang juga putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) ini, diduga berperan aktif dalam mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan KPK ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain Donna, KPK juga telah menetapkan ayahnya, Awang Faroek Ishak, dan seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Sosok dan Biodata Dayang Donna
Dayang Donna Walfiaries Tania tokoh perempuan di Kalimantan Timur.
Dia dikenal sebagai pebisnis dan juga politisi.
Biodata:
- Lahir 10 April 1976, di Samarinda Kalimantan Timur
- Instagram: @donnafaroek
Jenjang Pendidikan :
- SMA Negeri 30 Cempaka Putih Jakarta Pusat
- S1 Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI , Jakarta
- S2 Manajemen dari Universitas Mulawarman Samarinda
Karier :
- CEO PT Aifa Kutai Energy (batubara, pertambangan, perdagangan )
- Ketua KADIN ( Kamar Dagang ) Kalimantan Timur
- Mantan Ketua HIPMI Kaltim (2014–2017 )
- Aktif di organisasi pemuda dan olahraga seperti KNPI, PRSI, dan ISSI Kaltim
Peran Donna dalam Kasus Ini
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015.
Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra.
Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara.
Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.