Minggu, 5 Oktober 2025

Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia

Advokat juga tetap harus mengecek kebenaran atau kesesuaian bahwa pemohon pro bono ini benar-benar layak mendapatkan bantuan cuma-cuma

Penulis: Reza Deni
istimewa
PKPA ADVOKAT - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Surabaya, Tasbit Al Jauhari, dalam PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Jumat (22/8/2025) malam. 

Tasbit menjelaskan, PP ini juga mengatur tata cara permohonan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH), seperti PBH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau lembaga bantuan hukum lainnya.

"(Pemohon) melampirkan keterangan tidak mampu dibuat oleh pejabat berwenang," ujarnya.

Meski demikian, advokat juga tetap harus mengecek kebenaran atau kesesuaian bahwa pemohon pro bono ini benar-benar layak mendapatkan bantuan cuma-cuma atau gratis.

"Jangan sampai bantuan hukum kita ini menjadi salah sasaran," tuturnya.

Menurut Tasbit, advokat harus melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan sehingga bantuan hukum pro bono sebagai layanan sosial advokat kepada masyarakat menjadi efektif dan efisien.

Ia menegaskan advokat wajib memberikan layanan hukum pro bono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin yang tengah mencari keadilan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia.

"Kewajiban hukum cuma-cuma (pro bono) bersifat universal bagi semua advokat di dunia," katanya.

PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakbar-Universtas Binus dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh 181 orang peserta daring (online) dan luring (offline).

“Ada 104 peserta offline dan sisanya adalah peserta online,” ujar Genesius Anugrah, Ketua Panitia PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakbar‎.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved