Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami
Tunjangan rumah DPR Rp50 juta dikritik publik, Puan Maharani tegaskan sudah dikaji dan minta masyarakat terus awasi kinerja DPR.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian menyeluruh yang mempertimbangkan kondisi sewa hunian di Jakarta.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Tunjangan rumah tersebut diberikan sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah jabatan DPR. Menurut Puan, kebijakan ini berlaku untuk 580 anggota DPR dari 38 provinsi dan telah melalui proses evaluasi internal.
Namun, Puan juga menyampaikan bahwa DPR tidak antikritik. Ia meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja lembaga legislatif.
“Kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika ada kebijakan yang dianggap belum tepat atau terlalu berlebihan, DPR siap melakukan evaluasi.
“Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” ujar Puan.
Puan menutup pernyataannya dengan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
“Kami tidak antikritik. Justru kami ingin masyarakat terus mengawasi agar DPR tetap bekerja sesuai harapan rakyat,” tutupnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Sudah Tahu Wamenaker Terjaring OTT, Bakal Segera Cari Pengganti
Puan sebelumnya juga telah meluruskan kabar yang menyebut gaji anggota DPR naik drastis. Menurutnya, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegasnya.
Rincian Pendapatan DPR: Gaji Tetap, Tunjangan Melonjak

Meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan, total pendapatan mereka meningkat signifikan berkat penyesuaian berbagai tunjangan. Penyesuaian ini diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan berlaku untuk periode 2024–2029.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI setiap bulannya:
Gaji Pokok
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Perwakilan Massa Ojol Masuk Ke Gedung DPR, Sebut Ingin Bertemu Dasco dan Anggota Komisi V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.