Hari Tani, Sekjen KPA Desak DPR dan Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus untuk Jalankan Reforma Agraria
Sekjen KPA Dewi Kartika mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk lembaga khusus dalam rangka menjalankan reforma agraria.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk lembaga khusus dalam rangka menjalankan dan mewujudkan semangat reforma agraria.
Desakan tersebut diungkapkan Dewi Kartika tepat pada Hari Tani Nasional pada 24 September 2025.
Dewi Kartika menyatakan, desakan tersebut harus segera diwujudkan karena dorongan yang disampaikan pihaknya sudah dilakukan sejak era pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, Reforma agraria atau Agrarian Reform adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
"Kami ingin ada kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria, kenapa? Karena sudah berulang kali dulu jaman presiden megawati kami mengusulkan juga tapi ditolak," kata Dewi saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Sekjen KPA: Petani Kian Gurem, Indikator Reforma Agraria Tak Kunjung Jalan
Namun, persoalan atau permasalahan terhadap isu reforma agraria belum juga selesai dengan adanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya kata dia, kementerian dan lembaga yang ada saat ini masih tidak fokus dalam upaya mewujudkan reforma agraria salah satunya dalam hal penanganan sengketa.
"Tapi itu tidak terbukti bisa karena konflik agraria itu lintas sektoral ada yang berkaitan kehutanan tambang dan sebagainya kita mengusulkan lagi di masa transisi pemerintahan SBY ke Jokowi ditolak lagi, dan sampai sekarang," beber dia.
Baca juga: Akademisi Dorong Reforma Agraria Berkeadilan, Ingatkan Pentingnya Hak Milik Tanah untuk Koperasi
"Tapi terbukti bahwa kelembagaan gugus tugas reforma agraria yang sekarang tidak jalan, sedikit saja yang jalan tapi banyak yang tidak jalan, hanya rapat rapat, output pembentukan GTRA di kabupaten provinsi, di tempat-tempat eksotis, tapi tidak melibatkan petani, nelayan, CSO yang selama ini mendesak reforma agraria," sambung Dewi.
Atas kondisi tersebut, Dewi meminta agar pemerintah dan DPR bisa menyampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membentuk lembaga khusus yang dimaksud.
Dirinya juga menyatakan ketidaksetujuan apabila urusan reforma agraria dikendalikan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada di pemerintah.
Pasalnya menurut dia, pasti akan ada pengadaan tanah yang berskala besar tapi bukan untuk petani kecil bukan untuk nelayan bukan untuk orang yang tidak punya tanah, buruh tani, dan sebagainya, melainkan hanya untuk korporasi.
"Jadi perlu ada kelembagaan khusus yang otoritatif bersifat ad hoc, di berbagai negara reforma agraria itu ada time prime nya misalnya kalau mau 9 juta hektar targetnya mau dicapai dalam jangka waktu berapa?" ucap Dewi.
"Di Indonesia tidak ada time prime nya, tak bersifat ad hoc, harusnya ada kelembagaan khusus yang memang itu dipimpin langsung oleh presiden sehingga bisa mengecek progres setiap menteri dan lembaga," ujarnya.
Audiensi KPA ini diterima jumlah Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.