Senin, 6 Oktober 2025

Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar 

Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa total suap yang diterima oleh lima hakim nonaktif dalam perkara ini mencapai USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut dibagi dalam dua tahap, termasuk kepada Djuyamto.

Djuyamto disebut menerima:

Tahap pertama: Valas pecahan USD dan SGD senilai Rp1,7 miliar

Tahap kedua: Pecahan USD senilai Rp7,8 miliar Total: Rp9,5 miliar

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Istri Gandeng Erat Tangan Hakim Djuyamto Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap 

Jaksa Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan memengaruhi tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO sepanjang Januari hingga April 2022.

Atas perbuatannya, Djuyamto didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam tahap tuntutan, Kejaksaan Agung menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dengan nilai fantastis:

Wilmar Group: Rp11,8 triliun

Musim Mas Group: Rp4,89 triliun

Permata Hijau Group: Rp937,55 miliar

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp17,7 triliun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved