Minggu, 5 Oktober 2025

Istri Gandeng Erat Tangan Hakim Djuyamto Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap 

Djuyamto tiba sekitar pukul 10.00 WIB bersama dua terdakwa lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Tribunnews/Rah
Sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dalam perkara vonis lepas tiga korporasi pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang Hatta Ali, Djuyamto tiba sekitar pukul 10.00 WIB bersama dua terdakwa lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Djuyamto dan Agam mengenakan batik, sementara Ali tampak mengenakan kemeja biru.

Menjelang sidang dimulai, Djuyamto terlihat ditemani sang istri yang setia mendampingi di ruang sidang. 

Sesekali, sang istri menggenggam erat tangan Djuyamto, memberikan dukungan emosional di tengah proses hukum yang dijalani.

Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.

Baca juga: Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar

Kasus ini berawal dari putusan kontroversial yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Maret 2025 lalu. 

Dalam perkara korupsi ekspor CPO, tiga korporasi besar—PT Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group—dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk membayar uang pengganti dengan total kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.

Rinciannya, Wilmar Group dituntut membayar Rp11,8 triliun, Musimas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937,55 miliar. 

Namun, alih-alih dinyatakan bersalah, ketiga korporasi tersebut justru divonis lepas oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali.

Putusan tersebut memicu reaksi keras dari Kejaksaan Agung, yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Tak berhenti di situ, Kejagung juga membuka penyidikan lanjutan atas dugaan suap di balik vonis lepas tersebut.

Hasil penyidikan mengarah pada ketiga hakim yang memutus perkara, dan mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 

Sidang perdana hari ini menjadi babak awal dari proses hukum yang akan mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran etik dan pidana dalam penanganan perkara korupsi CPO.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved