Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan Gabor Kuti Szilard masuk dalam DPO.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, Gabor Kuti Szilard (GKS) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gabor yang merupakan warga negara Hungaria sekaligus CEO PT Navayo International AG itu telah masuk dalam DPO Kejagung sejak 22 Juli 2025.
"Benar, sudah dinyatakan DPO setelah yang bersangkutan dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Adapun Gabor diduga terlibat proyek pengadaan satelit yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas Gabor termasuk tempat tanggal lahir serta kewarganegaraannya telah disebarluaskan pihak Kejaksaan Agung.
Baca juga: Permohonan Salah Kamar, PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Leonardi di Kasus Satelit Kemhan
Dalam perkara ini Gabor diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP.
Selain Gabor, penyidik pada Jaksa Agung Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ATVDH selaku perantara.
Kronologi Kasus
Kasus korupsi pengadaan satelit di slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta bermula dari upaya Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengamankan slot orbit strategis milik Indonesia di luar angkasa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M
Slot orbit 123° BT adalah salah satu slot orbit geostasioner yang dialokasikan kepada Indonesia oleh International Telecommunication Union (ITU). Jika tidak digunakan secara aktif, slot tersebut bisa dicabut dan diberikan ke negara lain.
Pada 2015, slot tersebut hampir hilang karena tidak diisi satelit aktif. Untuk mempertahankannya, Kemhan berinisiatif menyewa satelit, namun justru memunculkan persoalan hukum.
Kasus bermula ketika Kemhan, melalui tersangka LNR, menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016.
Perjanjian tersebut terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal 34.194.300 Dolar AS atau setara Rp 512,9 miliar (Rp15.000/USD), yang kemudian berubah menjadi 29.900.000 Dolar AS atau setara Rp 448,5 miliar (Rp15.000/USD).
Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga, dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Keberadaan Navayo International AG merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.
Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.