Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oknum di Kementerian Agama Diduga Terima Setoran hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji

Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
KORUPSI KUOTA HAJI - KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi kuota haji di Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah. 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam.

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025. 

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. 

Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

  • Latar belakang: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk musim haji 2024.
  • Pembagian awal: Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
  • Masalah muncul: Kuota tambahan justru dibagi 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
  • Potensi keuntungan: Kuota haji khusus dikelola oleh agen travel dan biayanya jauh lebih mahal, sehingga pembagian ini diduga menguntungkan pihak swasta.

Kerugian Negara

  • Kerugian ditaksir: Lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
  • Pencekalan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik biro perjalanan Maktour Group dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
  • Obstruction of justice: KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved