Dugaan Korupsi Kuota Haji
Oknum di Kementerian Agama Diduga Terima Setoran hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji
Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut skandal korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Baca juga: Kantor Kemenag Digeledah Terkait Korupsi Kuota Haji, Menteri Agama: Kita Serahkan ke KPK
Sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji.
Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan syariat Islam.
Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.
Baca juga: KPK Bakal Obok-obok Handphone Yaqut Cholil Qoumas, Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji
Setoran adalah tindakan menyerahkan atau menyimpan sejumlah uang ke suatu pihak atau lembaga, biasanya untuk tujuan tertentu seperti pembayaran, tabungan, atau investasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.
Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
"Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota," sebutnya.
Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 triliun.
Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92%.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
KPK Dalami Bukti MAKI Soal Dugaan Eks Menag Yaqut Rangkap Jabatan dan Terima Rp7 Juta Per Hari |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.