Minggu, 5 Oktober 2025

OC Kaligis Minta Hakim PN Jakpus Ungkap Fakta Objektif dalam Kasus Patok Tambang

Dua karyawan dijerat pidana atas patok tambang di Halmahera Timur. OC Kaligis tegaskan tindakan kliennya sah dan siap dibuktikan di pengadilan.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
OBJEKTIVITAS HAKIM - Pengacara senior OC Kaligis usai bersaksi dalam sidang kasus Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Terkini, sebagai kuasa hukum dua terdakwa kasus patok tambang nikel Halmahera Timur, Kaligis meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengungkap fakta secara objektif.  

Sidang perdana digelar 13 Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat. Kedua terdakwa dijerat pasal UU Minerba dan Kehutanan yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja. Perkara kini memasuki pemeriksaan substansi, dan tim hukum siap membuktikan bahwa tindakan dilakukan di wilayah sah.

Sekilas OC Kaligis

Otto Cornelis Kaligis yang dikenal OC Kaligis adalah pengacara senior kelahiran Makassar, 19 Juni 1942. Pendiri OC Kaligis & Associates (1977), dikenal sebagai “Manusia Sejuta Perkara” karena menangani banyak kasus besar, termasuk Soeharto, BJ Habibie, dan M Nazaruddin. 

Pada 2010, jadi kuasa hukum Anggodo Widjojo dalam kasus suap KPK. Tahun 2015, terjerat kasus suap hakim PTUN Medan, divonis 7 tahun penjara, bebas pada Maret 2022.

Profil PT Wana Kencana Mineral

PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) adalah perusahaan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan IUP produksi 2016–2036 seluas 24.700 ha. Kantor pusat di Jakarta, target ekspor 200.000 ton/bulan. Dipimpin Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko, aktif dalam pelatihan SDM dan kerja sama universitas.

Profil PT Position

PT Position adalah anak usaha Harum Energy Group, beroperasi sejak 2024 di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan konsesi 4.017 ha hingga 2037.

Mayoritas saham dimiliki PT Tanito Harum Nickel (Harum Energy Tbk, Kiki Barki).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved