Senin, 29 September 2025

Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih akan Jalani Sidang Tuntutan pada 18 September 2025

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjadwalkan sidang tuntutan digelar Kamis pekan depan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KASUS INVESTASI FIKTIF - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto bakal jalain sidang tuntutan perkara dugaan korupsi investasi fiktif pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjadwalkan sidang tuntutan digelar Kamis pekan depan.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Pekan Depan

"Jadi untuk tuntutan hari Kamis 18 September. Pleidoi atau pembelaan tanggal 25 hari Kamis," kata hakim Purwanto di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sidang tuntutan adalah salah satu tahap penting dalam proses persidangan pidana di Indonesia. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa setelah pemeriksaan perkara selesai di pengadilan.

Baca juga: Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Auditor BPK Ungkap Dua Modus Penyimpangan Rp1 Triliun

Sementara itu untuk sidang putusan digelar 6 Oktober 2025.

"Tinggal nanti untuk replik tanggal 29, duplik tanggal 2, putusan tanggal 6. Jadi majelis hakim yang lebih pendek waktunya," jelas Hakim Purwanto.

Sebagai informasi Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.

Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.

Lanjut jaksa tau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan