Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih akan Jalani Sidang Tuntutan pada 18 September 2025
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjadwalkan sidang tuntutan digelar Kamis pekan depan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto bakal jalain sidang tuntutan perkara dugaan korupsi investasi fiktif pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjadwalkan sidang tuntutan digelar Kamis pekan depan.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Pekan Depan
"Jadi untuk tuntutan hari Kamis 18 September. Pleidoi atau pembelaan tanggal 25 hari Kamis," kata hakim Purwanto di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sidang tuntutan adalah salah satu tahap penting dalam proses persidangan pidana di Indonesia. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa setelah pemeriksaan perkara selesai di pengadilan.
Baca juga: Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Auditor BPK Ungkap Dua Modus Penyimpangan Rp1 Triliun
Sementara itu untuk sidang putusan digelar 6 Oktober 2025.
"Tinggal nanti untuk replik tanggal 29, duplik tanggal 2, putusan tanggal 6. Jadi majelis hakim yang lebih pendek waktunya," jelas Hakim Purwanto.
Sebagai informasi Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.
"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.
Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa tau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.
Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
11 Hadiah Eks Dirut Taspen Kosasih untuk 2 Pacarnya: Apartemen Mewah, Tanah, Mobil, dan Tas LV |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Ganti Mobil Pacar Tiga Kali, Theresia: Saya Tak Minta, Tiba-tiba Datang |
![]() |
---|
Sidang Ungkap Eks Dirut Taspen Sewakan Apartemen Rp200 Juta untuk Wanita Idaman Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.