Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Pengobatan Lanjutan, Implan Gigi Pecah Berisiko Infeksi
Nikita Mirzani disebut membutuhkan pengobatan lanjutan setelah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Implan giginya pecah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang saat ini tengah menjalani proses hukum kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani disebut membutuhkan pengobatan lanjutan setelah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
Baca juga: Momen Hakim Tegur Jaksa karena Hadirkan Nikita Mirzani yang Sakit Gigi di Persidangan
"Kemarin itu saya ditemani oleh tim dari JPU melakukan pengobatan di rumah sakit, tepatnya ke dokter gigi," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dokter gigi ditemukan adanya masalah serius pada gigi Nikita.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengeluh akan kondisi giginya yang sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Baca juga: Tampilan Nikita Mirzani saat Sidang Kasus Pemerasan, Pakai Baju Serba Hitam dan Pita
"Rekomendasi dari dokter, tindakan lanjutan harus dilakukan dalam waktu kurang lebih 10 hari sejak kemarin, karena terdapat implan yang pecah. Bahasanya crown pecah. Kalau dibiarkan, itu bisa menyebabkan infeksi dan menyebar ke mana-mana," jelasnya.
Selain itu, Nikita juga memerlukan terapi lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen.

"Terapi di RS Gading Pluit diberikan kesempatan untuk fisioterapi seminggu tiga kali. Kalau tidak dilakukan, hasil rontgen menunjukkan ada masalah di saluran lima, yang aliran sarafnya langsung ke jantung dan otak," katanya.
Kuasa hukum menambahkan, bila terapi tidak dilakukan, dalam enam minggu ke depan kondisi kesehatan Nikita bisa semakin parah hingga berpotensi membutuhkan tindakan operasi.
"Oleh karena itu, kami akan mengajukan surat permohonan pengobatan lanjutan untuk terdakwa," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.