OC Kaligis Minta Hakim PN Jakpus Ungkap Fakta Objektif dalam Kasus Patok Tambang
Dua karyawan dijerat pidana atas patok tambang di Halmahera Timur. OC Kaligis tegaskan tindakan kliennya sah dan siap dibuktikan di pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur Maluku Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengungkap fakta secara obyektif dalam proses persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya, terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Keduanya merupakan karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka didakwa atas laporan PT Position yang mengklaim bahwa pemasangan patok oleh kedua terdakwa menghalangi aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, OC Kaligis menyampaikan bahwa patok yang menjadi dasar laporan dan dakwaan jaksa berada di wilayah IUP milik PT WKM. Ia menilai bahwa tindakan kliennya merupakan bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan dan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang sah.
“Klien kami hanya menjalankan tugas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai area IUP perusahaan. Pemasangan patok dilakukan untuk mencegah potensi penyerobotan lahan,” ujar Kaligis kepada wartawan, dikutip Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk perubahan pasal yang dikenakan terhadap kedua terdakwa antara tahap penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan akurasi penegakan hukum.
“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi, bukan asumsi atau tekanan eksternal,” tambahnya.
OC Kaligis juga menyoroti bahwa pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa dan saksi dalam proses penyidikan tidak sepenuhnya relevan dengan pasal yang disangkakan.
Ia menyebut bahwa fokus pemeriksaan lebih banyak berkisar pada pemasangan patok di area yang justru berada dalam wilayah izin PT WKM.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan.
Kedua karyawan tersebut didakwa atas tindakan menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah, serta melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku
OC Kaligis menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah. Ia meminta agar pengadilan tidak menjadi ruang kriminalisasi terhadap pekerja tambang yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya. Pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindakan kedua terdakwa dilakukan di wilayah yang sah secara hukum.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2024, yang menuduh dua karyawan PT WKM—Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang—memasang patok di area tambang mereka. Namun, menurut kuasa hukum kedua terlapor, OC Kaligis, patok berada di wilayah IUP PT WKM dan merupakan bentuk pengamanan aset.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2025, dengan pasal yang berubah antara penyelidikan dan penyidikan—yang dinilai janggal oleh OC Kaligis. Ia juga menyoroti pertanyaan penyidik yang tidak relevan. Praperadilan atas penetapan tersangka ditolak pengadilan.
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas! |
![]() |
---|
Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri |
![]() |
---|
Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih akan Jalani Sidang Tuntutan pada 18 September 2025 |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Pengobatan Lanjutan, Implan Gigi Pecah Berisiko Infeksi |
![]() |
---|
Tampilan Nikita Mirzani saat Sidang Kasus Pemerasan, Pakai Baju Serba Hitam dan Pita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.