Senin, 6 Oktober 2025

Kejagung Bantah Belum Dieksekusinya Silfester Matutina Karena Punya Ipar di Kejari Jakarta Selatan

Kejagung membantah lambatnya proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan memiliki ipar di Kejari Jaksel.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS SILFESTER MATUTINA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Anang membantah lambatnya proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan memiliki ipar di Kejari Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah lambatnya proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan memiliki ipar yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Isu soal ipar Silfester Matutina tersebut beredar di sosial media yang dihembuskan satu akun Instagram bernama @gianluigich.

Dalam postingannya, akun @gianluigich menyebut belum dieksekusinya Silfester karena memiliki kerabat di Kejari Jakarta Selatan.

"Gak (benar) ada info tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK).

Baca juga: Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan

Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.

Baca juga: Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Dimintakan Amnesti dan Ajukan PK, Roy Suryo: Ini Lucu

Namun kata Anang hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Tapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.

Sementara itu Anang menuturkan, bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

"Itu sudah inkrah jadi harus di eksekusi, meskipun ada PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi," kata Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved