Kejagung Bantah Belum Dieksekusinya Silfester Matutina Karena Punya Ipar di Kejari Jakarta Selatan
Kejagung membantah lambatnya proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan memiliki ipar di Kejari Jaksel.
Dikatakan Pujiono, jika Kejari Jakarta Selatan masih menunggu adanya putusan PK yang diajukan Silfester, justru kata dia hal itu bakal menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum.
Selain itu menurut dia, jika eksekusi menunggu adanya putusan PK, maka nantinya akan ada kecenderungan ditiru oleh terpidana lain untuk menunda eksekusi vonis yang sudah inkrah.
"Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK. Kita berharap sebelum sidang PK (Silfester) sudah dieksekusi," jelasnya.
Tak hanya itu, lantaran lambannya respon Kejari Jakarta Selatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pujiono pun menegaskan bakal mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menanyakan persoalan yang saat ini dihadapi sehingga tahap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak kunjung dilakukan.
"Kita akan datang ke Kejari Jaksel menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," tegasnya.
Adapun terkait hal ini, Tribunnews.com juga sudah coba mengkonfirmasi perihal tahap eksekusi itu kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Eko Eko Budisusanto.
Akan tetapi hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberi jawaban atas konfirmasi tersebut.
Sosok dan Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.