Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Dimintakan Amnesti dan Ajukan PK, Roy Suryo: Ini Lucu
Roy Suryo menanggapi langkah Silfester Matutina yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus dugaan fitnah terhadap jusuf Kalla.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi langkah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang mengajukan PK atau Peninjauan Kembali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.
PK resmi diajukan Silfester Matutina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.
Adapun Silfester Matutina memang belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau hampir enam tahun lalu oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 dan pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat ini, Silfester terancam dibui terkait kasus dengan Jusuf Kalla, setelah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan akan mengeksekusi dirinya.
Sehari sebelum pengajuan PK Silfester, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silakan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
PK Tak akan Halangi Eksekusi Putusan
Baca juga: Komisi Kejaksaan Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina: Itu Sudah Inkrah
Awal pekan ini, Kejagung RI juga telah menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester Matutina tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Silfester Matutina akan dieksekusi.
Ia menerangkan hal itu sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutornya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.