Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
DICEGAH KPK - Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur di Kota Mekkah, Arab Saudi, Rabu (7/2/2024). Hari ini KPK mengumumkan mencegah Fuad Masyhur ke luar negeri. 

Tepat November 2022, perusahaan itu melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.

Dia pernah dipercaya jadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DPP Golkar di era kepemimpinan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Fuad Hasan adalah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo .

Pada 2024 lalu Fuad Hasan memberikan hadiah rumah dan satu mobil pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dilaporkan dalam LHKPN.

Saat kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bergulir,  Fuad Hasan Masyhur sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour.

Mengenal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Penulis: Ilham/Hasan

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved