Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

SK Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Jadi Barang Bukti KPK, Akankah Eks Menag Jadi Tersangka?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal potensi Eks Menag Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Kolase Tribunnews
KORUPSI KOUTA HAJI - Kolase foto Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tangkap layar surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dan kini dijadikan barang bukti oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal potensi Eks Menag Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. 

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti. 

Selain itu, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa dalam mengumpulkan alat bukti.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Baca juga: Reaksi 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK: Nadiem Irit Bicara, Yaqut Akui Diperiksa soal Kuota Haji

Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan. 

Selain itu, KPK juga tidak dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.

"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya."

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved