Dugaan Korupsi Kuota Haji
SK Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Jadi Barang Bukti KPK, Akankah Eks Menag Jadi Tersangka?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal potensi Eks Menag Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) kemarin.
Pemeriksaan Gus Yaqut ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023-2024.
Terkini, KPK memutuskan untuk mencegah Gus Yaqut ke luar negeri setelah kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini ke tahap penyidikan.
Lantas adakah kemungkinan Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini?
Terlebih setelah surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dijadikan barang bukti oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan soal kabar pencekalan Gus Yaqut ke luar negeri.
Asep juga mengaku hingga kini KPK masih mencari informasi terkait siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji ini dan siapa saja yang ikut menerima uang hasil korupsi kuota haji.
"Yang dicekal salah satunya saudara YCQ, ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," kata Asep dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (12/8/2025).
Selanjutnya terkait SK yang ditandatangani oleh Gus Yaqut, Asep menyebut SK tersebut kini telah menjadi barang bukti KPK.
Soal apakah Gus Yaqut akan menjadi tersangka karena menandatangani SK tersebut, Asep menuturkan KPK masih perlu mencari bukti-bukti lain yang menguatkan.
KPK juga harus menggali lebih dalam tentang bagaimana proses SK soal pembagian kuota haji itu terbit.
Baca juga: Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Publik Tak Berspekulasi
"Kemudian terkait dengan adanya SK yang ditandatangani oleh YCQ ini apakah sudah akan menjadi potential suspect (tersangka)."
"Itu menjadi salah satu bukti (SK), jadi kita kan perlu banyak bukti, salah satunya sudah kita peroleh, itu tadi SK yang sudah kita peroleh dan tentunya menjadi salah satu bukti."
"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan. Kita juga harus memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," jelas Asep.
Asep menjelaskan, untuk jabatan setingkat menteri biasanya ada beberapa kemungkinan SK ini diterbitkan oleh suatu Kementerian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.