Senin, 29 September 2025

Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Cheryl Darmadi, Kapuspenkum: Cuma Masih Dalam Pendalaman

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terakhir bahwa Cheryl Darmadi berada di luar negeri.

Tangkapanlayar/Instagram Kejaksaan RI
KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung telah memasukkan nama anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. 

Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun).

Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Anaknya kini yang jadi buronan.

DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi PT Duta Palma Group.

Ia kini berstatus sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Desember 2024.

Ringkasan Kasus

  • Peran Cheryl: Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex
  • Tuduhan: Menyamarkan hasil korupsi ayahnya melalui berbagai transaksi dan aset
  • Kerugian negara: Rp 4,7 triliun; kerugian ekonomi mencapai Rp 73,9 triliun
  • Status hukum: Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, ditetapkan sebagai DPO
  • Lokasi saat ini: Diduga berada di luar negeri, terutama Singapura

Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis terhadap Surya Darmadi, yang telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas korupsi dan pencucian uang dalam penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan