Senin, 29 September 2025

Ditjen Imigrasi Pulangkan Warga Negara RRT yang Buron Sejak Tahun 2015

Ditjen Imigrasi berhasil mendeportasi seorang buronan Pemerintah RRT berinisial ZR melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (01/09/2025).

Editor: Content Writer
dok. Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi ZR, seorang buronan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), pada Senin (01/09/2025) lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.  

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi ZR, seorang buronan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), pada Senin (01/09/2025) lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

ZR diduga merupakan dalang pengorganisasian 100 orang bersenjata tajam untuk melakukan perusakan serta aksi kekerasan lainnya. Dia telah menjadi buronan Pemerintah RRT sejak 27 Februari 2015.

“Kami berhasil mengamankan ZR di Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2025. Pendeteksian keberadaan ZR dilakukan melalui patroli siber dan analisis data keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Penemuan ini menjadi petunjuk awal yang mengarah pada identifikasi ZR sebagai buronan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Yuldi melanjutkan, setelah yang bersangkutan diketahui tinggal di sebuah pabrik sepatu di wilayah Cikupa, Tangerang Selatan, pada 28 Agustus 2025, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian ke wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan awal dan pengecekan dokumen keimigrasian, tim menemukan fakta bahwa ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, selain bahwa ZR adalah diduga subjek dari Daftar Pencarian Orang Pemerintah RRT.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Instansi, Imigrasi Soetta dan Polri Perkuat Pengawasan Lewat Jaringan Interpol

ZR lantas diamankan dan dibawa ke Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim yang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT di Indonesia terkait temuan tersebut mendapatkan konfirmasi bahwa ZR adalah buronan yang dicari sejak tahun 2015.

ZR kemudian dideportasi dan diserahterimakan kepada kepolisian RRT untuk dikawal kembali ke Tiongkok.

"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan negara lain merupakan bagian dari kontribusi kami dalam menjaga keamanan di tingkat internasional. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan lintas negara," tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan