Keluarkan SKCK kepada DPO Pembunuhan, Oknum Polisi Ini Dimutasi dan Gagal Sekolah Perwira
Aiptu S mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Aiptu S, anggota Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Litao, tersangka pembunuhan, dimutasi.
Aiptu S mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Saat itu, Litao adalah tersangka pembunuhan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.
Baca juga: Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.
Buton Utara terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia.
Wakatobi dan Buton Utara terpisahkan lautan. Sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan kapal laut.
Selain mutasi tersebut, Aiptu S juga batal mengikuti sekolah calon perwira.
Terkait pemberian SKCK tersebut, Polda Sultra mengatakan ada indikasi kelalaian.
“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka L) yang berstatus DPO,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, Kamis (11/9/2025).
Janji Hadapi Proses Hukum
Anggota DPRD Wakatobi Litao berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya.
Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode mengungkapkan siap dipanggil Polda Sultra.
Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut Litao telah meminta penangguhan pemeriksaan.
Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta
"Sebagaimana surat yang sudah kami tujukan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 03 September 2025," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025) malam.
Jayadin juga memastikan bahwa Litao akan kooperatif menghadapi proses hukum ini.
Ia pun menyebut bahwa terkait kasus pembunuhan 11 tahun lalu yang menyeret LT, perlu melakukan diskusi bersama pimpinan, pihak Partai Hanura, hingga kuasa hukum untuk persiapan pembelaan.
Sumber: Tribun Sultra
Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diperiksa Hari Ini |
![]() |
---|
Pomdam Jaya Periksa Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
4 Lokasi Alvi Maulana Simpan Potongan Tubuh dan Tulang Tiara, Ada yang Terjatuh di Bangunan Kosong |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Ayah Tiri di Bangkalan: Kakak-Adik Emosi Ibu Nikah Lagi, Dibacok Depan Balita |
![]() |
---|
5 Fakta Litao jadi DPRD Wakatobi Meski DPO: Penerbit SKCK Dimutasi, Korban Tewas 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.