Senin, 29 September 2025

Keluarkan SKCK kepada DPO Pembunuhan, Oknum Polisi Ini Dimutasi dan Gagal Sekolah Perwira

Aiptu S mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Editor: Erik S
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Berikut harta kekayaan Litao yang mencapai Rp335 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Aiptu S, anggota Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Litao, tersangka pembunuhan, dimutasi.

Aiptu S mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Saat itu, Litao adalah tersangka pembunuhan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.

Baca juga: Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. 

Buton Utara terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia.

Wakatobi dan Buton Utara terpisahkan lautan. Sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan kapal laut. 

Selain mutasi tersebut, Aiptu S juga batal mengikuti sekolah calon perwira.

Terkait pemberian SKCK tersebut, Polda Sultra mengatakan ada indikasi kelalaian.

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka L) yang berstatus DPO,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, Kamis (11/9/2025).

Janji Hadapi Proses Hukum

Anggota DPRD Wakatobi Litao berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode mengungkapkan siap dipanggil Polda Sultra. 

Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut Litao telah meminta penangguhan pemeriksaan. 

Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta

"Sebagaimana surat yang sudah kami tujukan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 03 September 2025," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025) malam. 

Jayadin juga memastikan bahwa Litao akan kooperatif menghadapi proses hukum ini. 

Ia pun menyebut bahwa terkait kasus pembunuhan 11 tahun lalu yang menyeret LT, perlu melakukan diskusi bersama pimpinan, pihak Partai Hanura, hingga kuasa hukum untuk persiapan pembelaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan