Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy
Adapun laptop Chromebook tetap digunakan di Era Nadiem Makarim karena harga yang lebih murah dibanding jenis laptop lainnya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa laptop berbasis Chromebook juga pernah dipakai di Era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Adapun klaim itu Hotman katakan merespons pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Muhadjir Effendy menolak penggunaan laptop Chromebook untuk Kemendikbud karena tidak sesuai dengan beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Pakar: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Bisa Menyeret Banyak Pihak
"Itu tidak benar semuanya, semuanya kepakai semuanya ya. Kalaupun ada 1 2 yang gagal, di mana-mana juga bisa terjadi," kata Hotman saat dikonfirmasi Minggu (7/9/2025).
Terkait hal ini, Hotman juga menuturkan pertimbangan Nadiem Makarim tetap menggunakan chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan saat masih menjabat Kemendikbudristek salah satunya karena faktor harga.
Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Menunjukkan Rapuhnya Sistem Pengadaan Pemerintah
Adapun laptop Chromebook tetap digunakan di Era Nadiem Makarim karena harga yang lebih murah dibanding jenis laptop lainnya.
Namun dia mengklaim bahwa penggunaan Chromebook sebagai alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bukan keputusan dari Nadiem melainkan dari tim pengadaan.
"Justru karena ditemukan bahwa Chromebook itu jauh lebih murah makannya digunakan. Dan itu pun bukan keputusan Nadiem, itu keputusannya tim pengadaan," kata dia.
Selain pertimbangan harga, penggunaan Chromebook itu juga dilakukan atas dasar kebutuhan spesifikasi.
Terkait hal ini Hotman pun menyebut bahwa dua pertimbangan kliennya dalam menggunakan chromebook sebagai alat TIK di Kemendikbudristek tidak ada yang merugikan keuangan negara.
"Dari segi spesifikasi, dari harga pun tidak ada yang merugikan negara," ujarnya.
Peran Nadiem di Kasus Korupsi Laptop
Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Terkait hal ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo pun membeberkan peran Nadiem Makarim dalam kasus tersebut.
Nurcahyo mengatakan, Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek di tahun 2020 melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan laptop berbasis Chromebook yang nantinya digunakan bagi peserta didik dalam program digitalisasi pendidikan.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Kamis (4/9/2025) sore.
Nadiem Makarim
korupsi pengadaan laptop Chromebook
laptop chromebook
Muhadjir Effendy
Hotman Paris
Kejagung
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
---|
Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.