Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Cheryl Darmadi, Kapuspenkum: Cuma Masih Dalam Pendalaman
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terakhir bahwa Cheryl Darmadi berada di luar negeri.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak keberadaan Cheryl Darmadi, buronan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.
Kejaksaan Agung adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Lembaga ini berperan penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Kejagung Segera Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Tersangka TPPU Duta Palma Cheryl Darmadi
Hal ini seiring dimasukkannya nama putri dari konglomerat Surya Darmadi itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terakhir bahwa Cheryl Darmadi berada di luar negeri.
Kapuspenkum adalah singkatan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jabatan ini bertanggung jawab atas komunikasi publik, penyampaian informasi hukum, dan hubungan media terkait kegiatan Kejaksaan.
"Ada informasi juga (Cheryl Darmadi) di salah satu negara tetangga kita. Tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi," kata Anang, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
"Kita sudah mengetahui (keberadaan Cheryl Darmadi), cuma masih dalam pendalaman," tambahnya.
Anang menuturkan, saat ini pihak Kejagung sedang melakukan proses untuk menerbitkan red notice terhadap Cheryl Darmadi.
Dalam hal ini, Kapuspenkum mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sejumlah pihak terkait itu, di antaranya Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan Imigrasi maupun dengan Kemenlu," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan Kejaksaan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).
Cheryl Darmadi adalah putri dari konglomerat Surya Darmadi.
Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia.
Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun).
Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Anaknya kini yang jadi buronan.
DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.
Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi PT Duta Palma Group.
Ia kini berstatus sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Desember 2024.
Ringkasan Kasus
- Peran Cheryl: Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex
- Tuduhan: Menyamarkan hasil korupsi ayahnya melalui berbagai transaksi dan aset
- Kerugian negara: Rp 4,7 triliun; kerugian ekonomi mencapai Rp 73,9 triliun
- Status hukum: Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, ditetapkan sebagai DPO
- Lokasi saat ini: Diduga berada di luar negeri, terutama Singapura
Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis terhadap Surya Darmadi, yang telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas korupsi dan pencucian uang dalam penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Riau.
164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014 |
![]() |
---|
Keluarkan SKCK kepada DPO Pembunuhan, Oknum Polisi Ini Dimutasi dan Gagal Sekolah Perwira |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.