Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online

Isu pemblokiran e-wallet bikin heboh di media sosial. PPATK buka suara, dan data transaksi ilegalnya bikin publik tercengang.

shutterstock
DOMPET DIGITAL — Ilustrasi dompet digital atau e-wallet. Di tengah isu viral pemblokiran terhadap akun dompet digital atau e-wallet mencurigakan, PPATK menemukan jutaan transaksi ilegal seperti judi online lewat platform ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur. Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan media sosial yang menyebut dompet digital atau e-wallet dormant akan diblokir seperti rekening bank.

Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.

“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.

“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: Temuan PPATK: 120 Ribu Rekening Diperjualbelikan di Medsos, Anggota DPR Desak Tindak Tegas Pelaku

Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.

PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum. Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved