Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat
Dia menjelaskan, Peradi masih terus memperjuangkan single bar karena secara defakto, Indonesia seperti menganut multi bar
“DPC Peradi Jakarta Barat sangat giat melaksanakan PKPA, semata-mata itu adalah tanggung jawab moral kami,” tambahnya.
Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA ini harus sesuai UU Advokat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menaati Kode Etik Advokat Indonesia demi masyarakat pencari keadilan.
Asido menyampaikan, profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sehingga advokat harus benar-benar berkualitas, profesional, berintegritas, dan menaati kode etiknya agar tidak merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Bagaimana mungkin bisa lahir advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas, kalau dimulai dari pendidikan yang melawan hukum,” ucapnya.
Dia menjelaskan, hanya Peradi yang bewenang menyelenggarakan PKPA sebagaimana perintah UU Advokat. Negara melalui UU Advokat memberikan 8 kewenangan kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA.
Kemudian, menyelenggarakan ujian profesi advokat (UPA), mengangkat advokat, kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.
“Makanya Peradi dibilang sebagai organ negara. Jadi negara sudah memberikan kewenangan itu hanya kepada Peradi,” ucapnya.
Untuk melahirkan calon advokat dengan kriteria di atas, DPC Peradi Jakbar menghadirkan para narasumber berkualitas dan mumpuni di bidangnya hingga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA.
“Di Peradi ini zero KKN, tidak ada itu yang bisa nitip-nitip untuk lulus,” tuturnya.
Baca juga: Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Cs Diperiksa di Jumat Keramat Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dia menyampaikan, dalam 4 tahun era kepengurusan pihaknya, DPC Peradi Jakbar telah mempunyai sekitar 7 ribu orang alumni PKPA yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno, mewakili Ketum Prof Otto Hasibuan, mengatakan, negara telah memberikan kewengannya mengenai advokat hanya kepada Peradi melalui UU Advokat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PPU-VIII/2010 mempertegas bahwa OA di luar Peradi tidak sama dengan Peradi.
"Mereka tidak berwenang menyelenggarakan fungsi negara, salah satunya menyelenggarakan PKPA," kata dia.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugrah, menyampaikan, PKPA ini diikuti 181 orang peserta secara hybrid alias luring (offline) dan daring (online).
“Ada 104 peserta offline dan sisanya adalah peserta online,” ujarnya.
Mewakili Ketua Jurusan Business Law Binus Univesity Dr Ahmad Sofian, ia menyampaikan, jumlah peserta ini menunjukkan bahwa calon-calon advokat bisa menilai mana PKPA yang berkualitas dan sesuai UU.
“Kami bersama Peradi dan DPC-nya menyelenggarakan PKPA secara baik dan benar,” katanya.
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.