Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Cs Diperiksa di 'Jumat Keramat' Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ade Darmawan mendesak penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya segera memanggil terlapor Roy Suryo Cs,

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Reynas Abdilla
IJAZAH PALSU - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mendesak penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya segera memanggil terlapor Roy Suryo Cs terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mendesak penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya segera memanggil terlapor Roy Suryo Cs, terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kasus itu sekarang sudah masuk di tahap penyidikan.

"Saya pengin Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu, karena Polda Metro Jaya saya mengerti cara-cara menangani perkara sangat firm dan cermat. Saya minta 'Jumat keramat' segera dijalankan untuk Roy Suryo Cs," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Kehadiran Ade Darmawan hari ini untuk diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Dia meyakini pemeriksaan kali kedua ini di tahap penyidikan guna melengkapi sumpah yang harus ditandatangani.

"Saya kasih bocoran ya, sumpah yang harus ditandatangani karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang mungkin akan ditanya (penyidik, red)," imbuhnya.

Ade Darmawan kembali mendesak agar Roy Suryo Cs diperiksa sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Baca juga: Divonis sejak 2019, Kejagung Pastikan Silfester Matutina akan Ditahan terkait Kasus Fitnah JK

Kubu Roy Suryo Cs sebelumnya sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025) siang.

Kedatangan mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKJ.

"Surat (SPDP) itu disampaikan kepada klien kami sebagai terlapor hari ini agenda kami ada 2, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik PMJ yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum PMJ," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Khozinudin menjelaskan surat yang pertama berkaitan dengan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Jokowi.

Hal tersebut menindaklanjuti gelar perkara yang tidak melibatkan pihaknya.

"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Ditreskrimum ada dua hal yg pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah, yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik Jokowi disita untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites labfor berdasarkan LP yang dilaporkan," tuturnya.

Namun hingga kini belum ada respons dari Polda Metro Jaya apakah permintaan gelar perkara khusus tersebut diterima.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved