Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menggunakan pasal yang menyasar kerugian keuangan negara, mengindikasikan adanya potensi kerugian besar yang ditimbulkan korupsi kuota haji
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB
Lembaga antirasuah ini menggunakan mekanisme sprindik umum untuk memberikan waktu bagi tim penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah.
Tags
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
korupsi kuota haji
Kementerian Agama
Asep Guntur Rahayu
penyidikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.