Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menggunakan pasal yang menyasar kerugian keuangan negara, mengindikasikan adanya potensi kerugian besar yang ditimbulkan korupsi kuota haji

Editor: Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB 

Lembaga antirasuah ini menggunakan mekanisme sprindik umum untuk memberikan waktu bagi tim penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved