Jumat, 3 Oktober 2025

Komisi Kejaksaan Tak Tahu soal Silfester Matutina Belum Ditahan dalam Kasus Fitnah JK

Komisi Kejaksaan mengaku tidak mengetahui terkait belum ditahannya Silfester Matutina meski sudah divonis sejak tahun 2019 lalu.

Ist
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Komisi Kejaksaan mengaku tidak mengetahui terkait belum ditahannya Silfester Matutina meski sudah divonis sejak tahun 2019 lalu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan, Dahlena, Rabu (6/8/2025). 

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Baca juga: Silfester Matutina Tuding Roy Suryo Sok Intel dan Penuh Drama, Ungkit Kursi Roda dan Penopang Leher

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved