Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta

JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka yakni Iwan Setiawan, Zainuddin Mappa dan Dicky untuk segera disidangkan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
HO/KEJAGUNG
KASUS SRITEX - Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan barang bukti dan para tersangka (Tahap II) kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tiga bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025) kemarin.

Adapun para tersangka yang telah dilimpah itu yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Bjb Dicky Syahbandinata.

Baca juga: Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi pemberian kredit PT Sritex kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya, Rabu (17/9/2025).

Usai dilakukan tahap II nantinya Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut untuk segera disidangkan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

 

 

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

Seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp 30 triliun.

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan