Jumat, 3 Oktober 2025

Komisi Kejaksaan Tak Tahu soal Silfester Matutina Belum Ditahan dalam Kasus Fitnah JK

Komisi Kejaksaan mengaku tidak mengetahui terkait belum ditahannya Silfester Matutina meski sudah divonis sejak tahun 2019 lalu.

Ist
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Komisi Kejaksaan mengaku tidak mengetahui terkait belum ditahannya Silfester Matutina meski sudah divonis sejak tahun 2019 lalu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan, Dahlena, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kejaksaan mengaku tidak menahu terkait belum ditahannya Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait perkara fitnah kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).

Sekretaris Komisi Kejaksaan, Dahlena, mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah ramai di publik.

Dia mengeklaim pihaknya tidak mengetahui hal ini karena tidak ada aduan dari masyarakat.

"Memang kalau dalam konteks ini, basis kami bisa dua. Pertama, kami cek di data kami memang tidak laporan pengaduan soal ini, sehingga bisa saja kami tidak tahu soal ini apakah memang ada kendala-kendala soal permasalahan ini," katany,  dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

Dahlena mengungkapkan, setelah peristiwa belum ditahannya Silfester muncul ke publik, hal itu akan menjadi koreksi terhadap Komisi Kejaksaan.

Baca juga: Silfester Matutina Ngaku Sudah Berdamai dengan JK, Mahfud MD: Tidak Ada Damai Dalam Hukum Pidana

Ia menegaskan pihaknya akan memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait apakah ada masalah atau alasan lain sehingga Silfester tidak kunjung ditahan meski sudah divonis sejak 2019 lalu.

"Ketika ini muncul di publik, ini menjadi input bagi kami. Untuk memastikan apa sebetulnya menjadi hambatan sehingga tidak kunjung dilaksanakannya eksekusi. Dan posisi kami tentu mendorong agar dilaksanakan," ujarnya.

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan hingga menilai kinerja jaksa dan atau pegawai Kejaksaan.

Lembaga ini berdiri pada 7 Februari 2005 dengan ditandai diterbitnya Peraturan Presiedn (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan.

Namun, Dahlena menegaskan seluruh proses eksekusi terhadap Silfester diserahkan kepada Kejagung.

Kini, dia menuturkan Komisi Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait proses eksekusi terhadap Silfester.

"Kami tetap memonitor dan mendorong agar ini segera dilaksanakan dan hasilnya tentu kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses. Kita tetap berkoordinasi agar tetap terlaksana dengan baik," ujarnya.

Kejagung Pastikan Segera Dilakukan Penahanan

Kejagung telah memastikan Silfester akan langsung segera dieksekusi. Pasalnya, vonis terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Terpisah, Silfester mengaku kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved