Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Nilai Amnesti Hasto Tak Buat PDIP Gabung Koalisi: Tetap Jaga Jarak, Bak Teman, tapi Mesra
Pakar Politik, Adi Prayitno bicara soal kemungkinan PDIP bergabung ke Koalisi Prabowo-Gibran usai Hasto Kristiyanto bebas berkat amnesti dari Prabowo.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Lebih lanjut, Said menekankan, amnesti Hasto yang diberikan Prabowo ini juga tak ada kaitannya dengan Kongres PDIP yang digelar di Bali sejak Jumat (1/8/2025) kemarin.
Terakhir Said menegaskan, aksi transaksional ini bukanlah karakter PDIP dan Megawati.
"Tapi marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional jauh dari itu."
"Itu bukan karakter PDI Perjuangan bukan karakter Ibu Megawati," tegasnya.
Baca juga: PDIP Ambil Posisi Penyeimbang Pemerintah, Golkar Beri Apresiasi
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025) kemarin.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ada 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR.
Termasuk di antaranya ada permintaan amnesti yang diajukan Prabowo untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."
"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).
Kasus Hasto
Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.