Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tom Lembong Akui Abolisi dari Prabowo Jadi Perdebatan karena Diberikan di Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, abolisi yang diberikan Prabowo ke Tom Lembong jadi perdebatan karena dilakukan di kasus korupsi.

Tribunnews/Jeprima
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengakui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai perdebatan di tengah publik. Menurut Zaid perdebatan ini muncul karena abolisi ini diberikan Prabowo dalam proses hukum kasus tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengakui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai perdebatan di tengah publik.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong sebelumnya dijerat dengan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, semasa ia menjabat sebagai Mendag.

Kini Tom Lembong telah bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tepatnya pada Jumat (1/8/2025). 

Kebebasan Tom Lembong ini bisa terwujud setelah DPR menyetujui abolisi tersebut dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi Tom Lembong.

Menurut Zaid perdebatan ini muncul karena abolisi ini diberikan Prabowo dalam proses hukum kasus tindak pidana korupsi.

Namun Zaid menegaskan, meski Tom Lembong merupakan terdakwa kasus korupsi, tapi pihaknya telah berhasil meyakinkan masyarakat bahwa Tom Lembong bukanlah seorang koruptor.

"Abolisi ya tentu menjadi perdebatan ketika konteksnya adalah korupsi. Tapi terkait Pak Tom Lembong, kami dari tim penasihat hukum Pak Lembong, kami berhasil meyakinkan masyarakat."

"Kami berhasil meyakinkan seluruh anak bangsa. Kami berhasil meyakinkan publik, bahwasanya Tom Lembong bukanlah seorang koruptor. Kami sudah mendokumentasikannya semua dengan sangat baik," kata Zaid dalam Program 'Overview' di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Abolisi dari Prabowo adalah Langkah Tepat Seorang Pemimpin Negara

Lebih lanjut Zaid menanggapi soal adanya tudingan terhadap abolisi Tom Lembong ini sarat akan keputusan politik.

Zaid menegaskan, sekalipun abolisi Tom Lembong ini adalah keputusan politik, tapi secara fakta hukum abolisi ini adalah langkah tepat yang tepat.

Apalagi bagi Presiden Prabowo yang merupakan pemimpin negara untuk ikut menyelesaikan proses penegakan hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis

"Sekalipun keputusan abolisi terhadap Tom Lembong adalah keputusan politik, tetapi secara fakta hukum itu adalah langkah tepat seorang pemimpin negara."

"Seorang panglima penegakan hukum di Indonesia yang bernama Presiden itu mengambil tindakan untuk mengurai atau untuk menyelesaikan permasalahan proses penegakan hukum," terang Zaid.

Zaid menambahkan, meski langkah Prabowo untuk memberikan abolisi ini sudah tepat, tapi waktunya dinilainya terlambat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan